Fatwa Rebonding "Haram"



Belum selesai Forum islam mengeluarkan fatwa merokok "Haram" sekarang keluar lagi FATWA REBONDING "HARAM".Ya...Fatwa Reboding "Haram" itulah Fatwa yang dikeluar kan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Ponpes Lirboyo.
sebenarnya APA ITU FATWA?
Ya Fatwa adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah dewan mufti atau ulama.

Pernyataan itu memang banyak mengundang pro-kontrak dalam masyarakat. Dengan adanya pernyataan bahwa Rebonding "Haram" yang dikeluarkan oleh (FMP3) Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri , Mentri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar sampai angkat bicara. Beliau berkata bahwa" "Masalah rebonding satu hal yang tidak perlu dibesar-besarkan. Karena selama produknya halal kita tidak perlu dibuat haram". Sampai-sampai MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga angkat bicara. Majelis Ulama Indonesia mengakatakan" Fatwa Rebonding Haram harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.
 "Jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni`am Sholeh.Menurutnya, rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri, hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial

Sebenarnya apa dasar dari FMP3 mengeluarkan Fatwa Reboding "Haram", Ustaz Darul Azka , salah seorang perumus komisi FMP3, menyampaikan  bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan. Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.

Pernyataan-pernyataan ini memang bisa membingungkan masyarakat terutama bagi kaum HAWA, kenapa tidak? Bagi perempuan yang sudah diberi wajah ataupun tubuh yang indah. Tetapi bagaimana bagi perempuan yang mohon maap" kurang cantik dimata meraka maupun laki-laki". Ya bagi meraka kaum HAWA yang ingin menghias diri agar bisa tampil lebih sempurna memang sangat merugikan dengan adanya Fatwa Rebonding "Haram". Tapi semua itu kita kembalikan kepada pribadi masing-masing, bagaimana menanggapi Fatwa Rebonding "Haram".








 



0 komentar:

Posting Komentar